Polisi di Lampung Utara Tangkap Bandar Ekstasi
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kelurahan Tanjung Senang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), polisi langsung bergerak cepat.
Saat digerebek, Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampura, mengamankan pria berinisial MGA (27) warga Kapten Mistofa Kelurahan Tanjung Senang sebagai bandar ekstasi.
Selain itu dua orang rekannya inisial AS (39) warga Kelurahan Tanjung Senang dan APS (33) warga Kelurahan Tanjung Aman juga ikut dibawa ke Mapolres Lampura.
Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka MG di rumahnya berikut dua rekanny.
Turut diamankan 30 butir pil ekstasi siap edar dari tangan MGA dan tiga unit handphone berbagai merek.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek, Minggu (26/10/2025).
Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan masyarakat
bandar ekstasi
Lampung Utara
Tim Opsnal Satuan Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
