Polisi di Lampung Utara Tangkap Bandar Ekstasi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

26 Oktober 2025 14:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Pil ekstasi yang disita dari bandar ekstasi di Lampung Utara. Foto istimewa
Rilis ID
Pil ekstasi yang disita dari bandar ekstasi di Lampung Utara. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kelurahan Tanjung Senang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), polisi langsung bergerak cepat.

Saat digerebek, Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampura, mengamankan pria berinisial MGA (27) warga Kapten Mistofa Kelurahan Tanjung Senang sebagai bandar ekstasi.

Selain itu dua orang rekannya inisial AS (39) warga Kelurahan Tanjung Senang dan APS (33) warga Kelurahan Tanjung Aman juga ikut dibawa ke Mapolres Lampura.

 Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka MG di rumahnya berikut dua rekanny.

Turut diamankan 30 butir pil ekstasi siap edar dari tangan MGA dan tiga unit handphone berbagai merek.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek, Minggu (26/10/2025).

Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Laporan masyarakat

bandar ekstasi

Lampung Utara

Tim Opsnal Satuan Narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya