Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Bandar Lampung, Peracik Digaji Rp10 Juta per Bulan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar pabrik narkoba rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di kawasan Jalan Kebersihan, Gang Isna, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Pabrik ilegal tersebut diketahui telah beroperasi diam-diam selama empat bulan di sebuah rumah kos.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis, 19 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (33), warga Kinciran, Kota Tangerang, Banten. Ia berperan sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan, MR merupakan kaki tangan dari seorang bandar narkoba berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bandar tersebut berasal dari Jakarta dan memerintahkan MR untuk memproduksi tembakau sintetis di Bandar Lampung.
“Tersangka MR ini diperintahkan pindah ke Bandar Lampung untuk membuka dan mengelola pabrik tembakau sintetis. Ia juga bertugas mendistribusikan ke sejumlah titik yang telah ditentukan,” jelas Alfret dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, MR ternyata menerima bayaran sebesar Rp10 juta per bulan dari si bandar. Bahan baku pembuatan tembakau sintetis, termasuk cairan kimia sintetis dikirim langsung dari Jakarta.
“Jadi dia menerima perintah meracik dan menaruh barang di lokasi yang sudah ditentukan. Komunikasi untuk pemesanan dilakukan langsung dengan bandarnya di Jakarta,” tambah Alfret.
Harga jual tembakau sintetis tersebut mencapai Rp6 juta per 100 gram. Sementara cairan sintetis seberat 50 mililiter dijual seharga Rp4 juta.
Berdasarkan penghitungan polisi, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dan mencegah potensi kerugian negara hingga Rp800 juta.
tembakau sintetis
sabu
pengedar sabu Lampung
Polresta Bandar Lampung
pabrik sinte
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
