Polisi Bekuk Dua Pencuri Motor di Rumah ASN Pemprov Lampung
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, alat hisap sabu atau bong serta seekor burung kicau jenis kacer.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Bandar Lampung
Polda Lampung
Pencuri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
