Polisi Bekuk Dua Pencuri Motor di Rumah ASN Pemprov Lampung

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

20 Mei 2026 14:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Penangkapan tersangka oleh tim gabungan Polda Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Penangkapan tersangka oleh tim gabungan Polda Lampung. Foto: ist

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, alat hisap sabu atau bong serta seekor burung kicau jenis kacer.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polda Lampung

Pencuri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya