Polisi Bekuk Dua Pencuri Motor di Rumah ASN Pemprov Lampung
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tim gabungan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni Nurul Arif (24) warga Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan Wisnu Ramadhan (19) warga Talang Padang, Tanggamus.
“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan setelah dilakukan penyelidikan pasca laporan korban diterima Polda Lampung,” kata Yuni Iswandari, Rabu 20 Mei 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.11 WIB di Jalan Terusan Way Kanan, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal dengan korbannya Hasanuddin Tirtayasa.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat saksi Nur Hikmah yang bekerja di rumah korban memergoki seseorang diduga hendak mencuri burung kicau di bagian belakang rumah.
Saat mengejar tersangka, saksi meninggalkan sepeda motor Yamaha BE 2181 BZ milik Pemerintah Provinsi Lampung di teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel.
Namun ketika kembali ke depan rumah, motor tersebut sudah tidak ada meski pagar rumah dalam keadaan tertutup.
Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polda Lampung.
Kombes Pol Yuni menjelaskan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di sebuah rumah kos di Gang Sawah Baru VI, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Bandar Lampung
Polda Lampung
Pencuri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
