Polisi Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Tubaba
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kamis ,(16/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pria berinisial BW (42) warga Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa,, Kabupaten Tubaba, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebungkus plastik klip sedang berisi sabu, sebungkus plastik klip sedang berisi 10 bungkus plastik klip sabu, sebungkus plastik klip sedang berisi lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu.
Selain itu, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kosong, sebuah sendok sabu, dua lembar tisu, satu unit handphone merek Vivo Y29 warna putih, sepeda motor Yamaha Nmax warna merah, alat hisap Sabu (Bong), sebuah tas dompet warna coklat dan merah, satu linting daun ganja kering, dan satu buah kotak rokok Surya 16 warna coklat.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni diwakili Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal, membenarkan pengungkapan kasus yang berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penggunaan narkotika di Tiyuh Cahyou Randu.
"Iya, menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, kata Kasat Resnarkoba, Kamis (23/10/2025)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika. (*)
Pengedar narkotika
sabu
ganja
Satresnarkoba
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
