Polda Lampung Akan Bongkar Makam Mahasiswa Unila yang Diduga Tewas Akibat Kekerasan Diksar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
3. Kelalaian struktural di tingkat fakultas, ditandai dengan lemahnya supervisi Wakil Dekan III, pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL). Serta absennya verifikasi dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus.
4. Sikap tidak kooperatif organisasi Mahepel saat proses investigasi berlangsung, yaitu penolakan memberikan data, menghindar dari proses klarifikasi, serta tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan.
Pratama Wijaya Kusuma
kasus kekerasan
penganiayaan
ormawa
Unila
mahasiswa Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
