Kejati Lampung Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Terkait Dugaan Korupsi Rp661 Juta

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

25 Juli 2025 11:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Pimpinan BUMD Way Kanan Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Rp661 Juta. Foto: Idt
Rilis ID
Pimpinan BUMD Way Kanan Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Rp661 Juta. Foto: Idt

RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan menetapkan dan menahan seorang pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Way Kanan, berinisial AM bin AR, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup terkait pengelolaan keuangan BUMD yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp661 juta.

"Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk salah satu BUMD, pada periode 2020 hingga 2023," kata Ricky kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dugaan kerugian negara sebesar Rp661 juta itu merupakan hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan PIDSUS-18 Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Sementara penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 yang terbit pada hari yang sama.

"Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Juli 2025," ujar Ricky.

Menurutnya, penyidik juga telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ricky memastikan, proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

korupsi

BUMD Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya