Pesta Sabu, Tiga Orang Diangkut ke Mapolres Lampung Utara
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Jalan Kenari, Kelurahan Tanjung Senang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tiga orang diangkut ke Mapolres berikut barang buktinya.
Ketiga orang tersebut yakni berinisal AJ (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari dan GPR (43) warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta.
Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Tanpa menunggu lama, Tim Opnal Satnarkoba Polres Lampura langsung melakukan penangkapan dan menyita satu paket sabu, centong pipet, buah pirek, sebuah jarum, bong, korek api dan tiga unit handphone.
“Untuk ketiga tersangka kini masih menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penanganan," ujar AKP Budiarto, Minggu (26/10/2025). (*)
Pesta Sabu
tiga orang
Tim Opsnal
Satnarkoba
polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
