Perintah Tembak di Tempat Berpotensi Langgengkan Extrajudicial Killing
Gueade
Bandar Lampung
Senjata api juga hanya dapat digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal dan proporsional untuk menghentikan tindakan pelaku.
Pasal 47 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyebut, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Kemudian, ditegaskan kembali dalam ayat (2) bahwa senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; dan membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat.
Lalu, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang dan menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.
"Kemudian, menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup," paparnya.
Artinya, penggunaan senjata api bukan instrumen penghukuman mati di lapangan, melainkan tindakan terakhir (last resort) yang dibatasi secara ketat oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Karena itu, pernyataan yang secara terbuka mendorong praktik “tembak di tempat” tanpa penekanan terhadap syarat-syarat ketat tersebut berpotensi menciptakan pembenaran terhadap tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat.
LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menggeneralisasi bahwa motif para pelaku begal adalah untuk membeli narkoba.
Pernyataan semacam itu tidak hanya tidak berdasar apabila belum dibuktikan melalui proses hukum, tetapi juga menunjukkan cara pandang simplistik terhadap persoalan kriminalitas.
Kejahatan jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks dan tidak dapat direduksi secara serampangan hanya pada satu motif tertentu tanpa data, penelitian, ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolda Lampung
extrajudicial killing
YLBHI-LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
