Perintah Tembak di Tempat Berpotensi Langgengkan Extrajudicial Killing
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pernyataan Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal jadi sorotan.
Adalah YLBHI-LBH Bandar Lampung yang menilai, hal ini merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Menurut Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan.
Negara wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup.
Prabowo menegaskan bahwa “begal” atau pencurian dengan kekerasan memanglah kejahatan yang sangat meresahkan di republik ini, khususnya di Lampung.
"Dan patut menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pihak bukan hanya oleh aparat penegak hukum, mengingat jumlah kasus dan korban yang tinggi," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (15/5/2026).
Namun, lanjut dia, Polri bukanlah institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas.
Tugas kepolisian adalah melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, bukan menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi “tembak di tempat” yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
Penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dan harus diawali dengan peringatan yang jelas.
Kapolda Lampung
extrajudicial killing
YLBHI-LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
