Perintah Tembak di Tempat Berpotensi Langgengkan Extrajudicial Killing
Gueade
Bandar Lampung
Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dihakimi melalui asumsi, stigma, ataupun opini aparat penegak hukum.
Pernyataan pejabat publik yang mengeneralisasi motif pelaku justru berpotensi membentuk opini publik yang sesat dan mendorong legitimasi kekerasan aparat terhadap warga negara.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa praktik-praktik kekerasan di luar hukum (extrajudicial killing) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Khususnya, Pasal 28A yang menjamin hak untuk hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan, dan pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas, bukan membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan dan pembunuhan.
Sebab ketika aparat diberi legitimasi untuk “asal menembak” atas nama keamanan, maka sesungguhnya negara sedang bergerak menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum dan hak asasi manusia. (*)
Kapolda Lampung
extrajudicial killing
YLBHI-LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
