Perdaya Gadis di Bawah Umur, Pemuda asal Sumsel Dibekuk di Way Kanan

Gueade

Gueade

Way Kanan

12 November 2025 20:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Buay Bahuga.

Setelah penyelidikan dua bulan, Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga mendapat informasi tersangka berada di Kampung Mesir Ilir, Bahuga.

"Polisi langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti," imbuh Eko.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016.

UU No. 1 Tahun 2016 ini tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Anak di bawah umur

Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya