Perdaya Gadis di Bawah Umur, Pemuda asal Sumsel Dibekuk di Way Kanan
Gueade
Way Kanan
Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Buay Bahuga.
Setelah penyelidikan dua bulan, Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga mendapat informasi tersangka berada di Kampung Mesir Ilir, Bahuga.
"Polisi langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti," imbuh Eko.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016.
UU No. 1 Tahun 2016 ini tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Anak di bawah umur
Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
