Peras Penjual Rokok, Polres Lampura Tangkap Oknum Wartawan
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Menemukan warung menjual rokok diduga ilegal, empat oknum yang mengaku wartawan melakukan pemerasan terhadap pedagang hingga Rp40 juta dan akhirnya ditangkap polisi.
Ketiganya berinisial HSM, MRN, dan A. HSM, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainya masih menjalani pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) AKP Apfriyadi Pratama membenarkan penangkapan oknum wartawan online yang telah melakukan pemerasan di Jalan Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara pada bulan Januari 2025.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari pemilik toko bernama Sofiyah melaporkan pemerasan atau pengancaman oleh empat orang yang mengaku sebagai wartawan.
"Para tersangka meminta uang Rp40 juta dan kalau tidak mereka akan melaporkan ke polisi," kata Kasat saat konferensi pers, Senin (21/7/2025).
AKP Apfriyadi Pratama menambahkan, karena takut dilaporkan ke polisi, korban selanjutnya memberikan uang sebesar Rp15 juta dan beberapa bungkus rokok.
"Setelah kita periksa, oknum wartawan tersebut tidak terdaftar di dewan pers, dan barang bukti lainnya sudah kita amankan," imbuhnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 369 atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*).
Warung rokok
pemerasan
oknum
wartawan
polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
