Pengembangan Kasus Narkotika, Seorang Pria Tanpa Pekerjaan Tetap Ditangkap Polres Lampura
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan satu orang berikut barang bukti.
Suyitno (27) warga Dusun Berkah Dalam RT/RW 003/001 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap di Jalan Desa Curup Keagungan pada hari Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lampura AKP A. Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan pria lulusan Sekolah Dasar (SD), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 10 bundle plastik klip bening, sebuah pipet plastik berbentuk centong.
Sebuah kantong saku warna hitam, dua unit timbangan digital, handphone merek VIVO warna biru dan sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam nomor polisi BE 3949 KX
"Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," Kasat, Sabtu (31/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Tanpa pekerjaan
pengembangan kasus
narkotika
Satresnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
