Pengangkatan Achmad Farich Jadi Rektor Universitas Malahayati, Sopian Sitepu: Cacat Hukum dan Diduga Palsu!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Artinya ada perbuatan pidana di situ. Sekarang tinggal menunggu gelar perkara saja oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung, siapa yang akan menjadi tersangka,” tambah pengacara itu.
Terkait pengangkatan rektor AF melalui surat dari Dikti, Sopian menyebut surat itu tidak mengikat, karena pihak yang mengangkat diduga melakukan penyelundupan hukum atas surat tersebut.
“Mereka menyatakan di Universitas Malahayati merekalah satu-satunya rektor. Itu sudah kita sampaikan keberatan dan kita beharap ada pembatalan surat tersebut,” tegas dia.
Selain itu, Sopian Sitepu juga menyatakan AF tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai Rektor. Karena bertentangan dengan statuta atau aturan dasar Universitas Malahayati.
“Yang diklaim sebagai rektor itu tidak memenuhi kualifikasi karena usianya sudah melampaui dan dia tidak terdaftar sebagai dosen tetap di Universitas Malahayati. Oleh karena itu pengangkatan itu bertentangan dengan aturan dasar atau statute yang menginduk pada Undang Undang Pendidikan Tinggi, jadi ini dipaksakan,” ujarnya.
Sementara Dr M kadafi, sambung dia, memiliki kualitas yang sangat mumpuni sebagai rektor. Ia terpelajar, tokoh nasional dan dia adalah anak kandung dari Rusli Bintang dan Rosnati Syech.
“Di sinilah Ibu (Rosnati Syech) melihat ini ada apa? Anak sendiri yang punya integritas, yang punya reputasi dan mau bekerja keras mencerdaskan kehidupan bangsa kenapa harus diganti, ada apa?” tandasnya. (*)
Universitas Malahayati
Rusli Bintang
Rosnati Syech
Malahayati
Muhamad Kadafi
Sopian Sitepu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
