Pencurian Baterai Milik PLTS di Tanggamus, Polisi Tangkap Lima Orang, Tiga Kabur
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Melihat satu unit mobil Mitsubishi L300 BE 9622 DA dan diiringi dua sepeda motor tanpa plat nomor, Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung menghentikan kendaraan, Sabtu (9/8/2025)) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan puluhan baterai yang diduga milik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Polisi kemudian mengamankan lima orang terduga pencuri dan tiga lainnya berhasil melompat dari kendaraan lalu kabur ke arah perkebunan.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kelima pria yang diamankan diduga terlibat pencurian berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17) semuanya warga Kecamatan Semaka.
"Tiga tersangka lainnya yakni WA, EK, dan AW masih diburu tim gabungan," kata Kasi Humas, Minggu (10/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit mobil L300, dua sepeda motor tanpa plat nomor, satu set kunci bongkar, 85 baterai dan dua baterai inverter.
Untuk proses lebih lanjut, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dilakukan penahanan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Pencurian
baterai
PLTS
Polsek Semaka
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
