Pemerkosa dan Pembunuh Anak 10 Tahun di Tulang Bawang Akhirnya Tertangkap

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

23 Juli 2025 19:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Penangkapan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan anak di Tulang Bawang. Foto: Ist
Rilis ID
Penangkapan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan anak di Tulang Bawang. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kasus tragis pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Tulang Bawang akhirnya terungkap.

Tersangka bernama Hari berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Rabu siang (23/7/2025).

Heri diketahui adalah seorang buruh di PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Di mess perusahaan itu, tersangka melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban.

Penangkapan dilakukan di sebuah area perkebunan tebu yang berada di wilayah Kabupaten Mesuji. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, sudah tertangkap sekitar pukul 11.30 WIB tadi," ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Terkait soal motif dan kronologi pembunuhan yang dilakukan pelaku, Noviarif belum bisa membeberkan karena masih dilakukan pemeriksaan.

"Ini masih diperiksa. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan," katanya.

Berdasarkan foto yang diterima Rilis.id, terlihat kedua kaki Hari ditembak petugas, diduga karena tersangka berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kasus itu mencuat setelah warga Gedung Meneng Tulang Bwang menemukan jasad seorang anak perempuan pada Minggu malam, 22 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban berinisial RAZ ditemukan tak bernyawa di salah satu kamar mess perusahaan dalam kondisi sangat memprihatinkan: tanpa busana, mulut berbusa, dan terdapat bercak darah di tubuhnya serta sekitar lokasi kejadian.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pembunuhan

pemerkosaan anak

Polres Tulang Bawang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya