Pasrah! Baru Seminggu, Pencuri Mesin Cuci Ditangkap di Rumah Kontrakan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian di rumah Eka warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil diungkap Polsek setempat.
Tersangkanya pria berinisial AK (29) merupakan warga yang mengontrak di Dusun I, Desa Merak Belantung.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian dengan dibantu warga sekitar pada hari Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat kami tangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak melawan," kata Kapolsek, Kamis (3/7/2025).
Dalam melakukan pencurian, tersangka memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban dan membawa kabur satu unit mesin cuci dua tabung merek Sharp berukuran 8 kilogram.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU);Kejaksaan Negeri Kalianda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ditahan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Sulyadi. (*)
Pencuri
mesin cuci
rumah kontrakan
Polsek Kalianda
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
