Pasang Kabel Wifi, Dua Pencuri Baterai Tower Diringkus Polsek Sekampung Udik
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Dua tersangka pencuri baterai di Tower SKD 218 Banjar Agung, Desa Sekampung Udik, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil diringkus Polsek setempat.
Kedua tersangka yakni pria berinisial CR (23) merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan RY (41) warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamudin mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, kedua melakukan aksi pencurian pada hari Minggu (11/5/2025) sekira pukul 22.20 WIB.
Saksi mata saat itu melihat alarm pintu lemari baterai tower hidup atau ada yang membuka, dan ada tiga orang tak dikenal yang meninggalkan lokasi.
Setelah dicek, ternyata dus buah baterai Lithium telah hilang, sehingga Protelindo dan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
"Atas laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat dengan langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek, Selasa (24/5/2025).
Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan dua tersangka saat memasang kabel Wifi di Desa Putra Aji 1 Sukadana, Sabtu (21/6/2025) dan langsung meringkus tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci tang, obeng dan satu unit mobil Grand Max mini bus warna silver.
"Saat ini kedua tersangka kami tahan dan dapat dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Rihamudin. (*)
Dua pencuri
baterai tower
pasang wifi
Polsek Sekampung Udik
polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
