Pasang Kabel Wifi, Dua Pencuri Baterai Tower Diringkus Polsek Sekampung Udik

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

24 Juni 2025 08:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Sekampung Udik meringkus dua pencuri baterai tower saat memasang kabel Wifi. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Polsek Sekampung Udik meringkus dua pencuri baterai tower saat memasang kabel Wifi. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Timur — Dua tersangka pencuri baterai di Tower SKD 218 Banjar Agung, Desa Sekampung Udik, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil diringkus Polsek setempat.

Kedua tersangka yakni pria berinisial CR (23) merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan RY (41) warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamudin mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, kedua melakukan aksi pencurian pada hari Minggu (11/5/2025) sekira pukul 22.20 WIB.

Saksi mata saat itu melihat alarm pintu lemari baterai tower hidup atau ada yang membuka, dan ada tiga orang tak dikenal yang meninggalkan lokasi. 

Setelah dicek, ternyata dus buah baterai Lithium telah hilang, sehingga Protelindo dan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.

"Atas laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat dengan langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek, Selasa (24/5/2025).

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan dua tersangka saat memasang kabel Wifi di Desa Putra Aji 1 Sukadana, Sabtu (21/6/2025) dan langsung meringkus tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci tang, obeng dan satu unit mobil Grand Max mini bus warna silver.

"Saat ini kedua tersangka kami tahan dan dapat dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Rihamudin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua pencuri

baterai tower

pasang wifi

Polsek Sekampung Udik

polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya