Pakai Ilmu Menghilang Belut Putih, Pencuri Warung Milik Anggota Brimob Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Percaya dengan ilmu menghilang yang dimilikinya, seorang pencuri warung justru berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka berinisial SI alias Taring (40), polisi menemukan sejumlah barang bukti baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.
Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban yang mengaku menggunakan ilmu belut putih untuk melancarkan aksinya.
"Dari informasi yang kami himpun dari masyarakat, tersangka terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum," kata Kapolres, Sabtu (12/7/2025).
AKBP Alsyahendra menambahkan, tersangka ditangkap karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Modus tersangka dalam melancarkan aksi dengan cara mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur.
Korban baru menyadari warungnya dibobol setelah bangun tidur dan mendapati pintu terbuka serta isi warung berantakan.
Sejumlah barang yang hilang, diantaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," kata AKBP Alsyahendra. (*)
Pencuri warung
ilmu menghilang
Brimob
Polres Lamteng
belut putih
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
