Oknum Guru Pondok Berurusan dengan Polisi di Lamteng, Ternyata Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Baru enam bulan pacaran dengan seorang santriwati, oknum guru di salah satu pondok pesantren, nekat melakukan tindak asusila dan akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Riza mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan pria berinisial WW (21) yang dilaporkan korban anak di bawah umur.
Kejadian tersebut menurut Kapolsek dilakukan tersangka di Mushola pondok sebanyak tiga kali.pada hari Jumat (15/8/2025).
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban
"Atas kejadian yang menimpanya, korban didampingi orang tuanya lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Sabtu (16/8/25).
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkas Iptu Hairil Riza. (*)
Oknum guru pondok
santriwati
pondok pesantren
Polsek seputih banyak
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
