Niat Beri Kado Ulang Tahun Istri, Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor dan Jual di Facebook
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kemiling dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Motifnya sederhana, mereka berkeliling menggunakan motor Aerox milik orangtua MI, mencari motor yang tidak dikunci stang, lalu didorong menggunakan kaki,” tandas Kapolresta. (*)
curanmor
pelaku curanmor
spesialis curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
