Niat Beri Kado Ulang Tahun Istri, Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor dan Jual di Facebook

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Agustus 2025 13:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka curanmor diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto : Tampan Fernando.
Rilis ID
Dua tersangka curanmor diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto : Tampan Fernando.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kemiling dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Motifnya sederhana, mereka berkeliling menggunakan motor Aerox milik orangtua MI, mencari motor yang tidak dikunci stang, lalu didorong menggunakan kaki,” tandas Kapolresta. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya