Ngaku Tobat dari Dunia Hitam, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

14 Agustus 2025 19:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasus penyalahgunaan narkotika residivis dan sopir truk digiring ke tahanan Polres Pringsewu. Foto istimewa
Rilis ID
Kasus penyalahgunaan narkotika residivis dan sopir truk digiring ke tahanan Polres Pringsewu. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Setelah keluar dari penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan mengaku tobat, pria berinisial EC (38) kembali mengedarkan barang haram hingga akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu, Rabu (13/8/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik EC yang tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kantor Bank Lampung.

Hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa mengelak saat petugas menemukan sebungkus sabu siap edar seberat 0,20 gram yang disembunyikan dengan rapi di dalam batang rokok.

Atas penemuan tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya. 

"Tersangka mengaku sengaja menyembunyikan sabu di dalam batang rokok agar tidak terdeteksi," ujar Kasat, Kamis (14/8/2025)

Selain menangkap warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Satresnarkoba juga mengamankan H (43) sopir truk di area penggalian tanah Pekon Bumi Ratu.

Awalnya H juga berusaha mengelak, tetapi saat penggeledahan ditemukan sabu yang baru dibeli dari EC dan disembunyikan di balik jok mobilnya berikut alat hisap.

Tersangka H mengaku belum lama mengonsumsi sabu, dan berdalih menggunakannya untuk menambah stamina saat bekerja.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Candra Dinata. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

sopir truk

Narkotika

Satresnarkoba

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya