Modus Minta Bantuan, Polisi Tangkap Pembawa Kabur Sepeda Motor
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Aksi membawa kabur sepeda motor dengan modus meminta bantuan, seorang pria berinisial MR (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Barat, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tanpa perlawanan, polisi menangkap tersangka di wilayah Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Awalnya, korban sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh tersangka di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Lapas Kota Metro.
Tersangka berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke sebuah wisma dan setibanya di lokasi korban disuruh turun dari sepeda motor dan langsung membawa kabur kendaraannya.
"Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe yang ditaksir senilai Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolres, Rabu (28/1/2026).
AKBP Hangga menambahkan, tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian atau penggelapan.
“Saya imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal,” pesan AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)
Bawa kabur
sepeda motor
Unit Reskrim Polsek Metro Barat
Polres Metro
AKBP Hangga Utama Darmawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
