Modus Beli Rokok, Sepeda Motor Pinjaman Digadaikan Rp500 Ribu
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Menggadaikan sepeda motor Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 5865 HG sebesar Rp500 ribu dari hasil meminjam, pria berinisial JS (31) dilaporkan ke polisi.
Akibatnya, warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, (Lamteng) diringkus Tekab 308 Presisi Polsek di rumahnya, Selasa (12/8/2025).
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka meminjam sepeda motor korban warga Kampung Margorejo pada hari Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB..
"Alasan tersangka pinjam motor mau beli rokok," kata Kapolsek.
Setelah menunggu beberapa jam dan mencoba mencari keberadaan tersangka, korban akhirnya mengetahui sepeda motornya telah digadaikan oleh kepada seseorang senilai Rp500 ribu.
"Merasa dirugikan, korban lapor ke Polsek untuk ditindaklanjuti," imbuh AKP Edi Suhendra.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban..
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)
Beli rokok
gadai
motor pinjaman
Polsek Padang Ratu
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
