Modus Beli Rokok, Sepeda Motor Pinjaman Digadaikan Rp500 Ribu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

12 Agustus 2025 13:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Menggadaikan sepeda motor pinjaman, tersangka diringkus Polsek Padang Ratu. Foto istimewa
Rilis ID
Menggadaikan sepeda motor pinjaman, tersangka diringkus Polsek Padang Ratu. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Menggadaikan sepeda motor Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 5865 HG sebesar Rp500 ribu dari hasil meminjam, pria berinisial JS (31) dilaporkan ke polisi.

Akibatnya, warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, (Lamteng) diringkus Tekab 308 Presisi Polsek di rumahnya, Selasa (12/8/2025).

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka meminjam sepeda motor korban warga Kampung Margorejo pada hari Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB..

"Alasan tersangka pinjam motor mau beli rokok," kata Kapolsek.

Setelah menunggu beberapa jam dan mencoba mencari keberadaan tersangka, korban akhirnya mengetahui sepeda motornya telah digadaikan oleh kepada seseorang senilai Rp500 ribu.

"Merasa dirugikan, korban lapor ke Polsek untuk ditindaklanjuti," imbuh AKP Edi Suhendra.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban..

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Beli rokok

gadai

motor pinjaman

Polsek Padang Ratu

polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya