Modus Beli Rokok, Pinjam Sepeda Motor Beat Digadaikan Rp3 Juta
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Meminjam sepeda motor teman dengan alasan membeli rokok, seorang pria berinisial P (29) justru menggadaikannya kepada orang lain sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, Polsek Sidomulyo mencari keberadaanya yang sempat menghilang selama dua hari hingga akhirnya berhasil diamankan pada hari Sabtu (25/10/2025).
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka di Desa Sidodadi pada hari Kamis (23/10/2025).
Tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BE 2938 EY milik korban dan tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.
“Korban sempat menunggu, tetapi tak kunjung dikembalikan dan saat dihubungi tidak bisa ditemui, sehingga korban lapor ke Polsek,” ujar Kapolsek, Senin (27/10/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek di back up Polres Lamsel melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa tersangka telah menggadaikan motor milik korban di sekitar wilayah Sidomulyo.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Iptu Sugiyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji atau alasan seseorang untuk meminjam barang.
Pinjam motor
beli rokok
penipuan dan penggelapan
Polsek Sidomulyo
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
