Modus Ajarkan Silat, Pria di Bandar Lampung Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 April 2025 15:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Bandar Lampung. Foto: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Bandar Lampung. Foto: Kalbi Rikardo/Rilis.id

Polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka dan menyita barang bukti, termasuk pakaian korban.

“Pada saat itu ibunya langsung melaporkan ke Polsek Teluk Betung Selatan, dan malamnya polisi langsung menangkap tersangka di kediamannya,” terang AKP Dhedi.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengawasi kegiatan anak-anaknya, serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tandasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pencabulan

anak di bawah umur

Polres Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya