Modus Ajarkan Silat, Pria di Bandar Lampung Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka dan menyita barang bukti, termasuk pakaian korban.
“Pada saat itu ibunya langsung melaporkan ke Polsek Teluk Betung Selatan, dan malamnya polisi langsung menangkap tersangka di kediamannya,” terang AKP Dhedi.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengawasi kegiatan anak-anaknya, serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tandasnya. (*)
pencabulan
anak di bawah umur
Polres Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
