Modus Ajarkan Silat, Pria di Bandar Lampung Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang pria berusia 47 tahun berinisial MM ditangkap aparat Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur.
Dua anak yang jadi korban yaitu K (10) dan A (9). Keduanya dicabuli tersangka MM dengan modus mengajarkan jurus silat.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra menuturkan kejadian itu pada hari Rabu sore, 2 April 2025, sekitar jam 15.30 WIB.
Saat itu, kedua korban sedang berjalan pulang ke rumahnya di Kecamatan TBS sehabis bermain dari pantai.
Tersangka yang melihat keduanya lalu memanggil mereka dan menawarkan untuk belajar bela diri silat dan membelikan baju seragam silat.
“Kedua korban melewati rumah tersangka. Tersangka yang melihat korban kemudian memanggil dengan bujuk rayu akan dimasukkan ke perguruan pencak silat," ujar Dhedi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Sabtu (05/04/2025).
Dengan modus itu, tersangka lalu mengajak kedua korban ke kandang kambing di belakang rumah kerabatnya dengan alasan mau mengecek ukuran baju korban.
Di lokasi itu, tersangka memaksa korban dengan menarik tangan mereka.
“Korban dimasukkan ke kandang kambing, kemudian tersangka menjalankan aksinya dengan modus untuk dibelikan baju pencak silat. Jadi pura-pura diukur,” imbuhnya.
Korban yang merasa tidak nyaman melarikan diri dan melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya dan kemudian melapor ke Polsek Teluk Betung Selatan.
pencabulan
anak di bawah umur
Polres Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
