Mentawai-Lampung: Potret Perampasan Hutan dan Ruang Hidup
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dua dekade terakhir, alih fungsi hutan atas nama investasi dan pembangunan marak terjadi di Sumatra.
Ratusan ribu hektare (ha) lahan berubah menjadi perkebunan musiman atau ditebang untuk memenuhi kebutuhan industri.
Akibatnya, ekosistem hutan rusak dan ruang hidup masyarakat terampas.
Hal itu terungkap dalam acara nonton bareng dan diskusi publik yang digelar Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Lampung bersama Teknokra Unila, Taman Diskusi FISIP Unila, Pojok FISIP Unila, Aliansi Pers Mahasiswa Lampung, dan HMJ Sosiologi Unila, di Graha Kemahasiswaan Unila, Kamis, 25 September 2025.
Diskusi dipandu Koordinator SIEJ Lampung Derri Nugraha dengan empat narasumber.
Keempatnya, Staf Divisi Sipil dan Politik YLBHI-LBH Bandar Lampung Arif Ridho Tawakal, Staf Kampanye dan Jaringan Walhi Lampung Annisa Despitasari, Jurnalis Tempo Fachri Hamzah, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah.
Acara diawali nonton bareng di balik layar liputan investigasi kolaborasi berjudul “Menyelamatkan Mentawai dari Keserakahan”.
Liputan ini diterbitkan di enam media nasional dan lokal, yaitu Tempo, KBR, Langgam, Mentawaikita, Law-justice, dan Ekuatorial lewat platform Depati Project.
Hasil liputan mengungkap fakta, bahwa Pulau Sipora, satu dari 114 pulau di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menghadapi ancaman kehilangan lebih dari 21.000 ha hutannya akibat izin pengusahaan hutan.
Situasi ini sangat mengkhawatirkan karena Sipora adalah pulau kecil yang dihuni masyarakat adat yang kehidupannya sangat bergantung pada hutan.
Hutan
Lampung
Mentawai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
