Mentawai-Lampung: Potret Perampasan Hutan dan Ruang Hidup
Gueade
Bandar Lampung
Saat ini, pulau tersebut sudah mengalami krisis air saat musim kemarau dan sering banjir ketika hujan turun.
Jika kerusakan hutan terus berlanjut, kondisi ini dipastikan semakin memburuk.
Potret keserakahan perampasan hutan dan ruang hidup itu tidak hanya terjadi di Mentawai.
Di Lampung, deforestasi juga terjadi secara masif. Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dari tahun 2001 hingga 2023, Lampung kehilangan sekitar 303.000 ha tutupan pohon yang menghasilkan emisi karbon sebesar 161 juta ton CO₂e.
Alih fungsi lahan hutan ke industri perkebunan musiman seperti sawit dan tebu menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ini.
Sebanyak 108.909 ha kawasan hutan di Lampung telah diberikan izin usaha pemanfaatan hutan, yang sebagian besar dikelola oleh korporasi besar seperti PT Inhutani V, PT Silva Inhutani Lampung, dan PT Budi Lampung Sejahtera.
Terjadi perubahan luas hutan selama periode 2000-2020. Berdasarkan keputusan Menhutbun No. 256/KPTS-II/2000, total luas hutan mencapai 1.004.735 ha.
Namun pada 2021, Surat Keputusan KLHK No. SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 menyebut, luas hutan Lampung hanya 948.641,07 ha.
“Jadi degradasi hutan itu semakin memperparah kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab yang mendapat keuntungan paling besar adalah korporasi,” kata Annisa.
Menurutnya, penggundulan hutan yang dilakukan atas nama investasi membawa dampak serius seperti hilangnya habitat flora dan fauna, percepatan perubahan iklim, dan terganggunya keseimbangan ekosistem.
Hutan
Lampung
Mentawai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
