Mentawai-Lampung: Potret Perampasan Hutan dan Ruang Hidup
Gueade
Bandar Lampung
Masyarakat lokal yang mengandalkan hutan untuk mata pencaharian mereka juga sangat terdampak.
Selanjutnya, Arif menyoroti konflik agraria yang terjadi di Lampung. Menurutnya hampir di seluruh kabupaten/kota mengalami konflik lahan.
Dalam perebutan ruang hidup tersebut, masyarakat selalu jadi entitas paling tertindas. Di mana, korporasi dan mafia tanah menjadi momok penghisap lahan rakyat.
“Bahkan, dalam beberapa konflik justru terjadi secara struktural. Yang mana, pelaku mafia tanah adalah oknum pejabat dari tingkat desa hingga petugas BPN,” kata Arif.
Ia menegaskan bahwa konflik-konflik yang terjadi kebanyakan karena minimnya informasi masyarakat terkait pelepasan kawasan hutan sejak tahun 2000.
Masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati bukan lagi kawasan hutan. Namun tiba-tiba, tanah mereka diklaim sepihak oleh perusahaan/oknum melalui Hak Guna Usaha (HGU) ataupun sertifikat hak milik.
Dan ketika masyarakat menuntut haknya seringkali justru mendapat kriminalisasi.
LBH Bandar Lampung mendorong penghitungan ulang HGU di seluruh Lampung untuk mengurangi terjadinya konflik agraria.
Kemudian, Yanyan Ruchyansyah tak memungkiri kondisi hutan di Lampung cukup memprihatinkan.
Bahkan ia bilang, kerusakan hutan di Lampung bisa lebih dari 37 persen. Sebab saat ini, 80 persen dari total Kawasan hutan yang dikelola Dinas Kehutanan, sudah ada aktivitas manusia. Artinya hanya tersisa 20 persen hutan yang masih murni atau belum terjamah.
Hutan
Lampung
Mentawai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
