Mentawai-Lampung: Potret Perampasan Hutan dan Ruang Hidup

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

26 September 2025 12:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: ist
Rilis ID
Foto: ist

Untuk itu, ia menekankan pentingnya menjadikan manusia atau masyarakat yang tinggal di kawasan hutan sebagai subjek pelestarian hutan.

Salah satu cara yang ditempuh melalui mekanisme perhutanan sosial. Lewat program tersebut, masyarakat tidak hanya mengambil manfaat dari hutan namun juga berupaya mengembalikan fungsi Kawasan hutan.

“Kami berkomitmen mengupayakan akses kelola Kawasan hutan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial. Meskipun masih belum optimal, namun prosesnya terus berjalan,” kata Yanyan. 

Terkait lahan yang dikuasai korporasi ataupun HGU, Yanyan bilang pihaknya punya keterbatasan wewenang. Sebab biasanya izin didapat dari pemerintah pusat.

Kendati demikian, Dinas Kehutanan selalu berupaya memfasilitasi masyarakat yang berkonflik untuk musyawarah bersama pihak terkait. 

Sementara, Fachri Hamzah yang mengikuti diskusi secara online lewat Zoom dari Sumatra Barat bilang, ada pola yang cukup serupa antara yang terjadi di Mentawai dan Lampung.

Di mana, sejumlah besar kawasan hutan diberikan izin kepada korporasi besar untuk pengusahaan hutan. 

Hal ini menurutnya cukup berbahaya, sebab bila belajar dari Mentawai, perusahaan yang diberikan izin tersebut, sebelumya sudah pernah mengelola hutan di pulau lain.

Namun alih-alih menjaga hutan tersebut, perusahaan hanya mengambil kayu secara besar-besaran tanpa diiringi penghijauan kembali.

Dampaknya, ekosistem alam setempat rusak dan masyarakat kehilangan sumber-sumber penghidupan.

Menampilkan halaman 4 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Hutan

Lampung

Mentawai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya