Mencuri HP Infinix, Warga Baradatu Hendak Kabur Ditangkap di Bandar Lampung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

26 Januari 2026 10:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga Baradatu ditangkap di Bandar Lampung atas kasus pencurian HP Infinik. Foto istimewa
Rilis ID
Warga Baradatu ditangkap di Bandar Lampung atas kasus pencurian HP Infinik. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Mendapati terduga kasus pencurian sebuah handphone (HP) merek Infinix Hot Pro 40 di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu saat hendak kabur ke Ibukota Jakarta, Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak cepat 

Terduga RL Alias LI (30) Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, ditangkap saat berada di pemberhentian Bus Minanga Kota Bandar Lampung, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, aksi pencurian dilakukan oleh terduga dilakukan pada hari Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban baru mengetahui saat bangun tidur dan mengecek HP di ruangan kamar yang sedang di isi daya sudah tidak ada lagi ditempatnya.

Korban melihat pintu jendela kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci dan di luar rumah ditemukan bambu panjang yang diduga untuk mengambil HP miliknya.

"Atas kejadian tersebut itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp1,8 juta membuat laporan ke Polres Way Kanan," kata Kasat Reskrim, Senin (26/1/2026).

Saat ini RL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti HP merek Infinik HOT 40 PRO warna biru dan kotaknya telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Eko Heri Susanto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mencuri hp Infinix

hendak kabur

warga Baradatu

Satreskrim

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya