Mencuri HP Infinix, Warga Baradatu Hendak Kabur Ditangkap di Bandar Lampung
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Mendapati terduga kasus pencurian sebuah handphone (HP) merek Infinix Hot Pro 40 di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu saat hendak kabur ke Ibukota Jakarta, Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak cepat
Terduga RL Alias LI (30) Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, ditangkap saat berada di pemberhentian Bus Minanga Kota Bandar Lampung, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, aksi pencurian dilakukan oleh terduga dilakukan pada hari Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban baru mengetahui saat bangun tidur dan mengecek HP di ruangan kamar yang sedang di isi daya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Korban melihat pintu jendela kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci dan di luar rumah ditemukan bambu panjang yang diduga untuk mengambil HP miliknya.
"Atas kejadian tersebut itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp1,8 juta membuat laporan ke Polres Way Kanan," kata Kasat Reskrim, Senin (26/1/2026).
Saat ini RL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti HP merek Infinik HOT 40 PRO warna biru dan kotaknya telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Eko Heri Susanto. (*)
Mencuri hp Infinix
hendak kabur
warga Baradatu
Satreskrim
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
