Melintas di Jalan Raya, Ini Kasus Dua Pria Saat Diamankan Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, mengamankan dua orang pengendara sepeda motor saat melintas di Jendral Sudirman Kel. Ganjaragung Kec. Metro Barat Kota Metro, Minggu (10/8/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Hasil penggeledahan, ternyata pria berinisial A (34) warga Labuha Maringgai kabupaten Lampung Timur dan YA (48) warga Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut, disimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil seberat kotor 0.56 gram yang disimpan dalam dashboard sepeda motor yang dikendarai keduanya.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah hukumnya.
"Kami sampaikan apresiasi atas keberhasilan anggota dalam mengungkap kasus ini," kata Kapolres, Senin (11/8/2025).
Dalam kasus dua tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Orang nomor satu di Polres Metro ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. (*)
Dua pris
jalan raya
polres metro
narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
