Masih Jalani Proses Hukum, Pencuri Sepeda Motor dan HP Berurusan Lagi dengan Polisi
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain, pria berinisial M.F.F (29) kembali harus berurusan dengan Polsek Kedondong, karena melakukan pencurian sepeda motor dan handphone (HP).
Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda Christop Travolta mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran pada hari Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban saat sedang tidur dengan cara mencongkel jendela depan.
Dari dalam rumah korban, tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BE 2165 RW, dua unit HP merek Oppo A54 warna hitam dan Realme Note 60 warna biru.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," kata Kanit Reskrim, Kamis (21/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Pencuri
sepeda motor
HP
Polsek Kedondong
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
