Marak Pelanggaran Hak Pekerja Media di Lampung, SPM Buka Posko Aduan

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

19 Juni 2026 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengaduan pekerja media ke SPM Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Pengaduan pekerja media ke SPM Lampung. Foto: ist

Selain itu, ketentuan Pasal 17 PP Nomor 78 Tahun 2015 juga mewajibkan perusahaan membayar upah serta memberikan bukti pembayaran kepada pekerja.

"Saya minta perusahaan tidak sembarangan memperlakukan pekerjanya dengan mencicil gaji, tidak menyetor iuran BPJS, bahkan tidak membayar gaji. Ada sanksi hukum dan pidana yang mengaturnya," tegas Tuti.

Menurutnya, kasus serupa diduga tidak hanya terjadi pada satu perusahaan media. Karena itu, SPM Lampung bersama AJI dan LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan bagi pekerja media yang mengalami persoalan hubungan industrial.

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat LBH Bandar Lampung atau melalui formulir daring pada https://bit.ly/FormPengaduanTenagaKerjaMedia. 

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo, menilai persoalan keterlambatan pembayaran upah dan hak pekerja media merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.

"Kondisi ini juga berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi karena menyangkut kesejahteraan para jurnalis," ujarnya.

LBH Bandar Lampung, lanjut Prabowo, akan memberikan pendampingan hukum terhadap pekerja media yang melapor. Selain itu, pihaknya juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan media.

"Selain advokasi terhadap rekan-rekan jurnalis yang melapor, kami juga meminta Disnaker melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di perusahaan media," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Media

SPML

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya