Adik Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Honorer Fiktif
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memasuki tahap baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup. Welly diduga terlibat dalam pengangkatan 387 tenaga honorer fiktif saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Welly.
“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni, Jumat (19/6/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Welly yang juga adik ipar Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya belum menjalani pemeriksaan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.
“Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Yuni juga menyampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut telah diterima penyidik. Namun, informasi rinci terkait nilai kerugian akan disampaikan melalui keterangan resmi kepolisian.
“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar,” jelasnya. (*)
Adik Bupati Lampung Tengah
Polda Lampung
Sekda Lampung Tengah
Kasus Honorer Fiktif
Welly Adiwantra
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
