Aniaya Karyawan PT SIP Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Dipanggil Polisi
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Aksi penganiayaan atau pengeroyokan di lahan milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) terhadap seorang karyawan, Polres Mesuji menetapkan dua orang tersangka yang kini telah ditahan.
Keduanya berinisial BN (43) warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan ML (55) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang bawang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan terkait penetapan tersangka yang terlebih dahulu memenuhi panggilan untuk di periksa sebagai saksi yang kedua.
"Setelah dilakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka keduanya tetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (18/6/2026)," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (20/6/2026).
IPTU Adi menambahkan, awal kasus tersebut terjadi pada hari Rabu (25/2/2026) sekira pukul 09.12 WIB saat korban mendapat perintah dari Grup WA untuk melakukan penertiban masyarakat yang menanam bibit singkong di areal yang sudah ditanami sawit oleh pihak PT SIP,
Korban bersama tiga rekannya menuju lokasi dan melakukan penertiban dengan cara memberi imbauan untuk segera menghentikan aktifitas, dan masyarakat mengikuti instruksi tersebut.
Saat korban menanyakan kepada salah satu masyarakat siapa yang menyuruh menanam singkong dijawab atas suruhan BN yang kemudian diminta untuk datang ke lokasi
Tak lama, tersangka datang dengan membawa massa sekira 30 orang dan terjadi cekcok hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di wajah, punggung dan dada.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP subsider pasal 466 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara," pungkas IPTU Adi Setiawan. (*)
Penganiaya karyawan
PT SIP
Polres Mesuji
dua kali dipanggil
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
