Gelapkan Uang Jalan Rp3,1 Juta untuk Main Slot, Sopir Truk Berakhir Diamankan Polisi

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

20 Juni 2026 15:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang sopir truk berinisial MN (31). Foto: ist
Rilis ID
Seorang sopir truk berinisial MN (31). Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Seorang sopir truk berinisial MN (31) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diamankan polisi setelah menggelapkan uang jalan milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp3.179.000.

Uang tersebut diketahui digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot.

Kasus itu terungkap setelah Polsek Sukarame menerima laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di Jalan Wala Sakti Nomor 57, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan, pelaku sempat mengaku menjadi korban pencurian saat beristirahat di dalam truk yang dikemudikannya.

Alasan tersebut disampaikan kepada perusahaan untuk menjelaskan hilangnya uang yang menjadi tanggung jawabnya.

“Pelaku mengaku uang jalan yang menjadi tanggung jawabnya hilang karena dicuri orang tidak dikenal saat dirinya tertidur di dalam kendaraan. Namun setelah dilakukan pendalaman, keterangan tersebut tidak benar,” kata Kompol HD Pandiangan, Sabtu, (20/6/2026).

Kebohongan pelaku terbongkar saat ia mendatangi Polsek Natar, Lampung Selatan, untuk membuat laporan kehilangan.

Petugas yang memeriksa laporannya menemukan sejumlah kejanggalan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang perusahaan tersebut tidak hilang dicuri, melainkan telah digunakan untuk bermain judi online.

Polisi juga menemukan riwayat transaksi pada telepon genggam pelaku yang menunjukkan adanya transfer dana ke akun judi online melalui dompet digital miliknya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Judi Slot

Polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya