Polisi Kembali Tangkap Pembobol Toko Pasar Datarajan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

21 Juni 2026 02:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembobol toko pasar Dataraja, digelandang ke Mapolsek Pulau Panggung. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pembobol toko pasar Dataraja, digelandang ke Mapolsek Pulau Panggung. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Komplotan pembobolan toko di Pasar Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung dan menangkap tiga orang tersangka yang kini masih menjalani proses hukum.

Hasil penyidikan, polisi kembali menangkap tersangka berinisial HS (22) warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, tanpa perlawanan di rumah warga Pekon Pulau Panggung pada hari Rabu (17/6/2026) malam 

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, HS diduga terlibat pembobolan toko yang terjadi pada hari Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

Dalam aksinya, tersangka diduga merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi dan mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok dan barang lainnya. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta, membuat laporan resmi ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Sabtu (20/6/2026).

IPTU Suamin mengungkapkan, dalam perkara tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya pakaian yang digunakan tersangka, senjata tajam jenis golok, senapan angin, alat pemotong besi, palu, senter, topeng, dan kendaraan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Suamin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobol toko

Pasar Datarajan

Polsek Pulau Panggung

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya