Marak Pelanggaran Hak Pekerja Media di Lampung, SPM Buka Posko Aduan

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

19 Juni 2026 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengaduan pekerja media ke SPM Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Pengaduan pekerja media ke SPM Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, membuka posko pengaduan hubungan industrial sebagai respons atas maraknya dugaan pelanggaran hak-hak pekerja media di Lampung.

Langkah ini diambil setelah muncul sejumlah laporan dari jurnalis yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran gaji, pencicilan upah, hingga tidak disetorkannya iuran BPJS oleh perusahaan, meski potongan iuran tetap dilakukan dari gaji pekerja.

Salah satu mantan jurnalis media di Lampung, Umar Robbani, mengaku memilih mengundurkan diri karena gaji yang dibayarkan secara mencicil dan iuran BPJS yang disebut tidak dibayarkan perusahaan sejak Mei 2024.

"Total hak saya sekitar Rp28 juta, termasuk uang pulsa, dan hunting. Berdasarkan kesepakatan awal akan dibayarkan lima kali, namun hingga kini baru direalisasikan Rp4 juta," kata Umar, Jumat (19/6).

Keluhan serupa disampaikan mantan jurnalis lainnya, Deta Citrawan. Ia mengaku mengundurkan diri karena persoalan yang sama, yakni pembayaran gaji secara bertahap dan tunggakan iuran BPJS.

"Total tunggakan perusahaan kepada saya sekitar Rp29 juta, dan baru dibayar Rp1,5 juta," ujarnya.

Selain itu, SPM Lampung juga menerima laporan dari sejumlah pekerja media lain yang mengaku belum menerima pembayaran gaji pokok dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketua SPM Lampung, Tuti Nurkhomariyah, menegaskan bahwa praktik pencicilan gaji, keterlambatan pembayaran upah, maupun tidak disetorkannya iuran BPJS merupakan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum.

Ia mengacu pada Pasal 55 Ayat (1) PP tentang Pengupahan yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai waktu yang telah disepakati. Sementara Pasal 61 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah akibat kesengajaan atau kelalaian.

Terkait BPJS, Tuti mengingatkan Pasal 19 Ayat (2) UU BPJS mewajibkan pemberi kerja membayar dan menyetorkan iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Media

SPML

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya