Sembunyi di Menggala, Buronan Curat Dibekuk Polres Tubaba
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Sempat menjadi buronan selama delapan bulan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), pria berinisial AJ (30) warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di wilayah Menggala.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Mulya Jaya pada hari Minggu (5/10/2025).
Tersangka selama ini dikenal licin, karena berpindah pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan, sehingga menyulitkan anggota dalam melacak keberadaannya.
"Berkat kegigihan anggota, tersangka dapat dibekuk tanpa perlawanan pada hari Jumat (19/6/2026)," kata Kasat Reskrim, Minggu (21/6/2026).
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban di perumahan SLBN Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah
Korban yang sedang tidur tiba-tiba terdengar suara teriakan istrinya dan melihat sepeda motor miliknya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal, lalu berusaha mengejar dan mencoba menggagalkan aksi tersebut hingga terjadi perkelahian.
Pada saat kejadian sedang berlangsung, tiba-tiba datang teman tersangka yang diketahui berinisial AJ langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.
"Saat itu, korban berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MO dengan dibantu oleh warga sekitar," imbuh AKP Juherdi Sumandi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Buronan Curat
Wilayah Menggala
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
