Beraksi di Puluhan Lokasi, Satu Buronan Kasus Curat Diamankan Tim Gabungan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

21 Juni 2026 18:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Buronan kasus curat Polsek Pulau Panggung diamankan berikut barang bukti. Foto istimewa
Rilis ID
Buronan kasus curat Polsek Pulau Panggung diamankan berikut barang bukti. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Anggota komplotan pembobol puluhan warung dan rumah di Kecamatan Ulu Belu, berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung.

Satu orang tersebut berinisal SH (51) warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, sempat kabur meninggalkan sepeda motor dan dua karung biji kopi saat dipergoki polisi sekitar satu bulan lalu.

Kapolsek Pulau Panggung IPTU Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, SH merupakan satu dari empat tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sekitar 30 lokasi kejadian perkara (TKP) wilayah Ulu Belu.

“Tersangka diduga merupakan salah satu pencuri kopi di wilayah Pekon Ngarip bersama rekannya berinisial L yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Kapolsek, Minggu (21/6/2026).

Dihadapan penyidik, tersangka mengambil kopi milik warga yang sedang dijemur dengan merobek terpal penutup menggunakan golok sebelum membawa kabur.

Saat itu, anggota Polsubsektor Ulu Belu yang sedang melaksanakan patroli mendapati dua pria mencurigakan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R nopol BE 7424 VT.

Ketika hendak dihentikan polisi, keduanya justru melarikan diri hingga akhirnya meninggalkan sepeda motor, dua karung kopi gelondongan dan dua pasang sandal di wilayah Pekon Gunung Tiga.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana lainnya serta memburu sejumlah rekannya yang masih buron.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas IPTU Suamin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buronan Curat

tim gabungan

Polsek Pulau Panggung

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya