Digelandang Polisi, Pria Bejat di Pakuan Ratu Terancam 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang pria bejat berinisial MH (35) warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Pasalnya, ia dilaporkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dari usia 6 sampai 12 tahun dengan ancaman.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan IPTU Riswanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, Pasal 415 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Terungkapnya kasus tersebut pada hari Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB setelah korban bercerita kepada ibunya dengan rasa takut telah dirudapaksa oleh tersangka.
"Tersangka melakukan perbuatan bejatnya saat korban tidur dan orangtuanya sedang tidak berada di rumah," kata Kasat Reskrim, Minggu (21/6/2026).
Mendengar cerita anaknya, ayah kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut pada hari Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dengan membawa tersangka untuk ditahan. (*)
Pria bejat
terancam 15 tahun penjara
Unit PPA Satreskrim
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
