Mantan Ketua dan Bendahara KONI Lamteng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Porprov
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan mantan Ketua KONI Lampung Tengah Dwi Nurdayanto dan bendaharanya Edi Susanto menjadi tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami keruian Rp 1,1 miliar. Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera menyampaikan penetapan dilakukan usai penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
"Ini bentuk komitmen kami menegakkan hukum secara bersih, objektif dan profesional," kata Alfa, Senin (29/7/2025).
Alfa mengungkapkan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikucurkan Pemkab Lampung Tengah ke KONI sebesar Rp5,8 miliar.
Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan olahraga dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2022.
Namun, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut diduga dimanipulasi. Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, negara dirugikan hingga Rp1.140.493.660.
"Banyak kegiatan fiktif yang dilaporkan. Dana digunakan tidak sesuai peruntukan," ujar Suwardi.
Meski sudah jadi tersangka, Dwi dan Edi tetap membantah tuduhan itu. Keduanya mengklaim semua anggaran digunakan sesuai aturan.
Untuk itu, Kejari Lamteng akan membuktikan semua dalam proses persidangan nanti. Ia menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara independen dan transparan.
Penyidik tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah pihak terus diperiksa.
KONI Lamteng
Kejati Lampung
Kejari Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
