Mangkir Dipanggil Dua Kali, Pria 45 Tahun Digelandang ke Polres Lamteng, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Setelah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), HMN alias Dadang (45) tetap saja mangkir.
Akibatnya, pria yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak laki-laki umur 15 tahun langsung dijemput paksa dan digelandang ke Mapolres, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra diwakili Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mengatakan, aksi pelecehan seksual sesama jenis tersebut dilakukan HMN pada bulan April 2025 di kawasan Kebun Kopi Kecamatan Selagai Lingga
Korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh, kemudian mengadukan ke orang tuanya dan langsung melanjutkannya ke Polres untuk diproses secara hukum.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA berupaya meminta HMN untuk datang ke Polres tetapi tidak memenuhi panggilan,” kata Kasi Humas, Kamis (14/8/2025).
Unit PPA kemudian menjemput paksa HMN tanpa perlawanan di rumahnya dan dari serangkaian gelar perkara tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk proses lebih lanjut.
Tersangka bakal dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, jo pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak. (*)
Asusila
mangkir
dua kali dipanggil
Unit PPA
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
