Maling Sepeda Motor di Way Pengubuan, Dua Ditangkap dan Satu Dalam Pengejaran
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus pencurian dua unit sepeda motor di Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Tekab 308 Polsek dan Polres berhasil menangkap dua orang dari tiga terduga.
Pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari sehari tersebut, polisi menangkap pria berinisial DW (26) dan GB (39), sedangkan ML masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Z. Ogara mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu (24/1/26), sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban, SN (42) baru menyadari dua unit sepeda motornya merek Honda Beat dan Supra Fit hilang saat bangun pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Way Pengubuan langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim Satwa K-9 Polda Lampung.
"Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sandal jepit yang diduga milik terduga serta rekaman CCTV milik tetangga korban yang menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus tersebut," kata Kapolsek, Senin (26/1/2026).
Hasil penyelidikan, pada hari Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DW di Kampung Banjar Ratu dan GN di wilayah Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung.
Dari tangan GN, berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang diduga merupakan hasil kejahatan serta sepeda motor Honda Supra Fit di rumah ML.
"Tersangka DW dan GN dijerat Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Iptu Bayu Z. Ogara.(*)
Pencuri sepeda motor
Polsek Way Pengubuan
Polres Lamteng
Dua ditangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
