Maling Motor di Acara Hiburan Kuda Lumping Ditangkap Polsek Negara Batin

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

21 Agustus 2025 08:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Negara Batin menangkap tersangka curanmor di acara hiburan kuda lumping. Foto istimewa
Rilis ID
Polsek Negara Batin menangkap tersangka curanmor di acara hiburan kuda lumping. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap Polsek setempat.

Maling berinisial MA (25) warga Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin, ditangkap tim gabungan dari Polsek dan Polres Way Kanan, Selasa (19/8/2025).

Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka melakukan aksi curanmor Honda Revo warna biru nopol F 2663 KG pada hari Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Atas laporan korban, Tekab 308 Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung Marga Jaya..

"Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kita tangkap tanpa perlawanan," kata Kapolsek, Kamis (21/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara 

Awal curanmor diketahui saat terjadi keributan di lokasi, korban usai menonton kesenian kuda lumping kehilangan sepeda motornya dan melaporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

kuda lumping

Polsek Negara Batin

polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya