Maling Mesin Pompa Air Masjid, Satu Masih Diburu Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

11 Agustus 2025 10:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Mesin pompa air yang dicuri dari Masjid di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Mesin pompa air yang dicuri dari Masjid di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Maling mesin pompa air di Masjid Al Ikhlas Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), polisi berhasil menangkap satu orang tersangka.

Sedangkan satu lainnya saat ini masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Katibung 

Kapolsek Katibung AKP Rudi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, satu tersangka yang diamankan berinisal RR (24) warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan.

Tersangka ditangkap pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.35 WIB di wilayah Desa Tarahan.

Aksi pencurian dilakukan tersangka terjadi pada hari Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dengan cara merusak instalasi pipa dan kabel sebelum membawa kabur mesin pompa air 

"Atas kejadian tersebut, pihak Masjid mengalami kerugian sekitar Rp850 ribu lalu melapor ke Polsek untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka hingga menangkapnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan, serta dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Maling

mesin pompa air

Masjid

Polsek Katibung

polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya