Maling Handphone Minta Tebusan Uang Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Tanggamus
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Maling handphone
minta tebusan
Unit Reskrim
Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
