Maling Handphone Minta Tebusan Uang Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

10 April 2026 12:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Maling handphone tetangga minta tebusan uang dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Foto istimewa
Rilis ID
Maling handphone tetangga minta tebusan uang dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Foto istimewa

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Maling handphone

minta tebusan

Unit Reskrim

Polsek Kota Agung

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya